Pasar Uang

A.       Pengertian Pasar Uang
Pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan di dalam pasar uang (Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:20)).
Perwujudan dari pasar semacam ini berupa institusi dimana individu atau organisasi mempunyai kelebihan dana jangka pendek bertemu dengan individu yang memerlukan dana. Pasar uang menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:19) mempunyai ciri: jangka waktu dana yang pendek, tidak terikat pada tempat tertentu, pada umumnya supply dan demand bertemu secara langsung dan tidak perlu guarantor underwriter.Pasar uang dan pasar modal sebetulnya merupakan sarana investasi dan mobilisasi dana.
Pengertian lain yang dapat dikemukakan di sini yaitu pasar uang adalah suatu kelompok pasar dimana instrumen kredit jangka pendek, yang umumnya berkualitas tinggi diperjualbelikan. Fungsi pasar uang sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun untuk menempatkan dana atas kelebihan likuiditasnya.
Sesuai dengan namanya, pasar uang (money market) adalah keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun dan dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan. Pasar uang sering juga disebut pasar kredit jangka pendek.

B.     Kebutuhan Adanya Pasar Uang
Ada beberapa alasan mengapa pasar uang dibutuhkan dalam sistem perekonomian karena banyaknya perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows dan outflows. Misalnya, perusahaan melakukan penagihan dari klien pada periode tertentu dan pada waktu yang lain ia harus mengeluarkan uang dan menutupi  biaya operasionalnya. Untuk mengatasi masalah tersebut (pada saat kas perusahaan mengalami defisit), maka perusahaan sementara dapat memasuki pasar uang sebagai peminjam dengan mencari lembaga keuangan atau pihak lain yang memiliki surplus (kelebihan) dana. Selanjutnya, pada saat mengalami surplus dana perusahaan menjadi kreditur dalam pasar uang untuk memperoleh pendapatan daripada membiarkan dananya tak terpakai atau idle.
Oleh karena itu, pasar uang berfungsi untuk menjembatani adanya kesenjangan antara penerimaan dan pengeluaran dana, menutup kekurangan dengan pinjaman jangka pendek apabila pengeluaran dana melebihi penerimaan dan penyediaan outlet investasi untuk memperoleh pendapatan bunga bagi unit yang penerimaannya melebihi pengeluaran.
Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatar belakangi oleh adanya kebutuhan untuk medapatkan sejumlah danan dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi. Dengan demikian pasar uang memiliki fungsi sebagai berikut:
a.    Mempermudah masyarakat memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka pendek lainnya
b.    Memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
c.    Menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat.

C.      Tujuan dan Fungsi Pasar Uang
Investor di pasar uang terutama mencari keamanan dan likuiditas di samping peluang untuk memperoleh pendapatan bunga. Hal tersebut karena dana yang diinvestasikan di pasar uang kelebihan untuk sementara dan biasanya dibutuhkan dalam waktu singkat untuk membayar pajak, gaji, deviden, dan sebagainya. Dengan alasan ini, maka investor sangat sensitif terhadap risiko.
Pasar uang mempunyai fungsi yaitu sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan, dan peserta-peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebisi likuiditasnya. Pasar uang juga berfungsi sebagai sarana pengendali moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. SBI (Sertifikat Bank Indonesia) sebagai instrumen dlam melakukan operasi pasar terbuka digunakan untuk kontraksi moneter. Pelaksanaan pasar terbuka oleh Bank Indonesia dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). SBI sebagai instrumen dalam melakukan operasi pasar terbuka digunakan untuk tujuan kontraksi moneter. Sementara SBPU berfungsi sebagai instrumen ekspansi moneter.

D.      Ciri- ciri Pasar Uang
          1.       Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek
          2.       Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang kekurangan dan membutuhkan dana dengan pihak yang kelebihan dana.
          3.       Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.

E.       Peserta Pasar Uang
Pihak yang terlibat dalam transaksi pasar uang baik sebagai investor maupun sebagai penerbit instrument dalam rangka mobilisasi dana antara lain adalah :
1.      Lembaga-lembaga keuangan
2.      Perusahaan-perusahaan besar
3.      Lembaga-lembaga pemerintah
4.      Individu-individu
Pasar uang menyediakan fasilitas atau jaringan transaksi jual beli asset financial, pasar ini menekankan pada kredit untuk memenuhi kebutuhan kas jangka pendek. Pasar uang adalah mekanisme yang mempertemukan pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak yang mengalami defisit. Transaksi dalam pasar uang sebagian besar bersifat jangka pendek. Oleh karena itu mekanisme dalam pasar uang pada dasarnya dirancang untuk mempertemukan kebutuhan dana jangka pendek perusahaan, lembaga keuangan, dan pemerintah. Dengan demikian, keberadaan pasar uang memungkinkan terjadinya transaksi pinjam-meminjam.

F.       Instrument Pasar Uang
Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan usaha swasta dan negara serta lembaga-lembaga pemerintah. Instrumen pasar uang yang ada di Indonesia. Dahlan Siamat (2001:208):


1.      Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang diterbitkan dengan sistem diskonto oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek kurang dari satu tahun.
2.      Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat berharga jangka pendek yang dapat diperjual-belikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang telah ditunjuk oleh BI.
3.      Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakannya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya melalui lembaga - lembaga keuangan lainnya.
4.      Commercial Paper
Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
5.      Call Money
Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
6.      Repurchase Agreement
Transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.
7.      Banker's Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.




G.      Indikator Pasar Uang
Indikator pasar uang sangat diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati perkembangan pasar uang. Indikator pasar uang meliputi:
1.      Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk rupiah.
2.      Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
3.      Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US$)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk US $.
4.      Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.
5.      JIBOR (Jakarta Interbank Offered)
Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.
6.      Suku bunga deposito Rupiah (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah.
7.      Suku bunga deposito US$ (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.
8.      Nilai Tukar Rupiah (Kurs)
Harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya
9.      Suku bunga kredit
Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para kreditor.




H.      Kelebihan dan Kekurangan
Kelebihan:
a.       Sarana untuk mencari pinjaman dana jangka pendek bagi perusahaan yang mengalami kesulitan likuiditas
b.      Sarana untuk menempatkan kelebihan dana yang dimiliki oleh badan usaha.
Kelemahan:
a.       Risiko pasar
Risiko ini terjadi karena turunnya harga suatu instrumen pasar uang dikarenakan tingkat suku bunga naik sehingga investor mengalami kerugian.
b.      Risiko gagal bayar
Risiko ini terjadi karena debitur tidak dapat memenuhi kewajiban bayar pada kreditor.
c.       Risiko inflasi
Risiko ini terjadi karena naiknya harga barang atau jasa sehingga daya beli menurun atas pendapatan yang diterima dari pinjaman yang diberikan.
d.      Risiko nilai tukar
Risiko ini terjadi karena adanya perubahan tidak menguntungkan terhadap kurs mata uang asing.



Referensi
Bank Indonesia. Pengembangan Pasar Uang serta SBI dan SBPU di Pasar Sekunder. Paper, Jakarta. 1989.
repository.binus.ac.id/content/MG234/MG23419162.ppt

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

0 komentar:

Posting Komentar