Bangsa dan Negara yang Menegara
Bangsa dan Negara yang Menegara
Pengertian dan Pemahaman Bangsa dan Negara
Pengertian Bangsa
Bangsa secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan
orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama, dan historisnya”.
Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun
yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu
serta mendiami wilayah suatu Negara.
Mengenai makna atau pengertian Bangsa, banyak tokoh atau ahli
ketatanegaraan yang mengemukakan pendapatnya, antara lain sebagai berikut:
1. Ernest Renan
Sebagai Ilmuwan Prancis, Ernest Renan berpendapat bahwa
bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan
kesetiakawanan yang Agung.
2. F.Ratzel
Seorang ahli dari Jerman ini berpendapat bahwa sebuah bangsa
terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat atau keinginan tersebut muncul
karena adanya perasaan kesatuan antara manusia dan lingkungan tempat
tinggalnya.
3. Hans Kohn
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa bangsa adalah buah
hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
4. Jalobsen dan Lipman
Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan
kesatuan politik (Culture Unity and Political Unity).
5. Otto Bauer
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian bangsa
adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena
adanya persamaan nasib.
Dari pendapat-pendapat tersebut masih ada banyak lagi tentang
pengertian Bangsa, yaitu Bangsa adlaah “Rakyat yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa
depan bersama, dengan cara mendirikan suatu Negara yang akan mengurus
terwujudnya aspirasi dan kepentingan bersama secara adil”.
Pengertian
Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan
bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial,
budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal
terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat
serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
-
Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
-
Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia
yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
-
Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah
negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia
internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan
udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah
daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut
untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi
oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang
menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan
serta memakmurkan rakyat. Negara yang sukses dan maju adalah negara
yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial
kemasyarakatan.
2. Melaksanakan
ketertiban.
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang
kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh
oleh masyarakat.
3. Pertahanan
dan keamanan.
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga
dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan
keadilan.
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai
tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Teori
Terbentuknya Negara
a.
Teori Hukum Alam (Plato dan
Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh
Negara.
b. Teori
Ketuhanan.
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya
negara.
c. Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes). Manusia menghadapi kondisi
alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah
cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan
dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya,
terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan
a. Penaklukan
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas
negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
UNSUR-UNSUR NEGARA
1. Wilayah
tertentu
2. Pemerintahan
Berdaulat/efektif
3. Rakyat
4. Pengakuan
dari negara lain
Wilayah tertentu :
·
Tempat menetap rakyat dan
tempat penyelenggraan pemerintahan
·
Batas wilayah dimana
kekuasaan negara itu berlaku.
Di mana kita melihat batas wilayah tertentu itu?
·
Perjanjian batas-batas
wilayah yg dibuat secara bilateral
·
Perjanjian batas-batas
wilayah yg dibuat secara multilateral
·
Penentuan dlm Konstitusi
(UUD) (hanya suatu peringatan saja bhw negara mempunyai wilayah yg berbatas)
Wilayah negara:
§ Teritorial
:
a. Daratan
b. Lautan
(konvensi laut 1982):
ü Laut
teritorial 12 mil dari gris pantai
ü Wilayah
laut zona bersebelahan diluar batas 12 mil smpai 24 mil
ü Wilayah
laut zona ekonomi ekslusif (ZEE) 200 mil dari pantai
ü Wilayah
batas landas benua lebih dari 200 mil laut
c. Udara
: Perjanjian Paris 1919
ü Wilayah
Ekstra teritorial : kedutaan asing, kapal/pesawat perang berbendera asing
§ Cara
memperoleh/memperluas wilayah :
a. Perolehan
wilayah oleh negara baru
b. Akresi :
penambahan wilayah scr alamiah
c. Cessi :
penambahan wilayah scr damai mlalui perjanjian damai utk mengakhiri perang.
d. Okupasi :
penguasaan trhadap wilayah trtentu yg tdk brada dlm teritori ngara manapun dgn
melakukan tndakan2 yg dapat mennjukkan efektifitas pnguasaan tsb
e. Preskripsi :
penguasaan suatu wlyah yg mnjadi bagian teritori negra trtentu oleh suatu
negara scr de facto dan damai dlm kurun waktu trtentu
f.
Aneksasi :
memperoleh wilayah scr paksa dan scra nyata (efektif) wilayah tsb tlah dikuasai
negra penganeksasi.
Pemerintahan yang berdaulat
Pemerintahan yang berdaulat adalah penyelenggara kekuasaan
suatu Negara
§ Keseluruhan
alat kelengkapan Negara
§ Diakui
oleh rakyatnya
Rakyat
Rakyat adalah sekumpulan manusia yang berdiam di satu tempat
dan tunduk pada satu pemerintahan yang berdaulat.
Beberapa konsep yang terkait dengan rakyat:
a.
Warga negara: orang yang
berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu Negara
b.
Penduduk
c. Bangsa
: Kumpulan orang-orang yang telah memiliki kesadran untuk bersatu membentuk
suatu Negara
Empat unsur menjadi bangsa :
1.
Ada hasrat utk mencapai
kesatuan
2.
Ada hasrat utk mncpai
kemerdekaan
3.
Ada hasrat mencapai keaslian
4.
Ada hasrat utk mncpai
kehormatan
Faktor Integrasi :
a.
Persoonlijk, misalnya tokoh2
nasional
b.
Zakelijk, misalnya bendera,
lambang, lagu kebangsaan
c.
Functioneel, misalnya
pemilihan umum
Bagaimana mendapatkan kewarganegaraan?
a.
Asas ius sanguinis
(keturunan)
b.
Asas ius soli (tempat
kelahiran)
c.
Naturalisasi
d.
Penggunaan asas tersebut
tergantung kepada kepentingan politik suatu negara
Status kewarganegaraan :
a.
Apatride :
Anak yang lahir di negara
ius sanguinis dari orang tua yang negara asalnya ius soli
b.
Bipatride :
Anak yang lahir di negara
ius soli dari orang tua yang negara asalnya ius sanguinis
Status warga negara:
a. Status
positif : warga negara berhak menuntut pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-haknya
dari negara
b. Status
negative : warga negara mendapat jaminan bahwa hak-hak mereka tidak akan di
campuri oleh negara jika tidak perlu
c. Status
aktif : hak untuk ikut dalam pemerinthan Negara
d. Status
pasif : kewajiban warga negara untuk tunduk pada ketentuan negara
Pengakuan dari negara lain
a. Pengakuan de
facto : adlh pengakuan sementara berdasarkan kenyataan bahwa di suatu
wilayah telah berdiri suatu negara
b. Pengakuan de
yure : pengakuan sepenuhnya dan bersifat tetap
Aspek-aspek Negara
a. Negara
b. Rezim
c. Aparat
birokrasi
d. kebijakan
Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara
bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik
ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Negara kesatuan dapat
dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
- Sentralisasi, dan
- Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan
bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,
sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan
dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan
sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
- adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah
negara;
- adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang
berwenang membuatnya;
- penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh
wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
- bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat
kelancaran jalannya pemerintahan;
- peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/
kebutuhan daerah;
- daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat
sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya
inisiatif dari rakyat;
- rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan
bertanggung jawab tentang daerahnya;
- keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan
bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah
tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung
aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian,
pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
- pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah
itu sendiri;
- peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi daerah itu sendiri;
- tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga
pemerintahan dapat berjalan lancar;
- partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan
meningkat;
- penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah
ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara
bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri,
kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat
dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara
federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal
tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan
negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
- tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri
(kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak
boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur
melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah
diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan,
jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur
negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara
bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal
adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian
kepada pemerintah federal meliputi:
- hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum
internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan
keamanan nasional, perang dan damai;
- hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta
azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu
oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi
negara bagian;
- hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan
pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang
(moneter);
- hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya:
masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara
serikat yang satu dengan yang lain adalah:
- cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah
negara bagian;
- badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul
antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam
negara serikat, antara lain:
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan
pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada
pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain:
Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan
pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah
federal. Contoh: Kanada dan India;
- negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung
federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal
dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
- negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal
dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan
pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem
desentralisasi:
1. Pemerintah
pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
2. Sama-sama
memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak
mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu
merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari
pemerintah pusat.
Negara
dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Proses
Bangsa yang Menegara
Proses bangsa
yang menegara memberikan gambaran tentaang bagaimana terbentuknya bangsa dimana
sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa.
Negara merupakan organisasi yang mewadai bagsa bangsa tersebut merasakan
pentingnya keberadaan Negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan
untuk tetap tegaknya dan utuhnya Negara melalui upaya bela Negara.
Pada zaman modern
adanya Negara lazimnya dibenarkan oleh anggapan atau pandangan kemanusiaan.
Adabanyak perbedaan konsep tentang kenegaraan yang dilandasi oleh pemikiran
ideologis. Demikian pula halnya dengan bangsa Indonesia. Yang memiliki beberapa
konsep tentang terbentuknya bangsa Indonesia. Ini dapat dilihat lewat alinea
pertama pembukaan UUd 1945 merumuskan bahwa adanya NKRI ialah karena adanya
kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan harus dihapuskan. Dan alinea kedua
pembukaan UUd 1945 bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya
Negara merupakan proses atau rangkaian tahap-tahap
yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:
a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia,
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan,
c. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci
perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara kesatuan republic
Indonesia sebagai berikut:
1. Terjadinya NKRI merupakan suatu proses yang tidak sekedar
dimulai dari proklamasi. Perjuangan kemerdekaanpun mempunyai peran khusus dalam
pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.
2. Proklamasi baru “menghantarkan bangsa Indonesia” sampai ke
pintu gerbang kemerdekaan. Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah
selesai bernegara.
3. Keadaan bernegara yang dicita-citakan belum tercapai halnya
adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa melainkan harus kita isi untuk menuju
keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
4. Terjadinya Negara adalah kehendak seluruh bangsa bukanlah
sekedar keinginan golongan yang kaya daan yang pandai atau golongan ekonomi
lemah yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
5. Religiositas yang tampak pada terjadinya neegara menunjukkan
kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Proses bangsa
yang bernegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas
kebenaran hakikih dan kesejahteraan yang merupakan gambaran kebenaran secara
factual dan otentik.
Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Berikut ini
adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari
berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian
hari.
Namun biasanya
bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan
pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata
hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan
agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara
kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan
berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta
dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang
telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi
dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh
terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk
membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih
baik.
Pemahaman
tentang Demokrasi
Demokrasi adalah suatu
bentuk pemerintahan politik yang
kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik
secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).
Istilah ini berasal dari bahasa Yunani demokratia
"kekuasaan rakya”, yang dibentuk dari kata demos "rakyat"
dan kratos "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada
pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno,
khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508
SM.
Istilah demokrasi
diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai
suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan
berada di tangan orang banyak (rakyat).Abraham
Lincoln dalam pidato
Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai
"pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat".Hal ini
berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan
rakyat mempunyai hak,
kesempatan dan suara yang
sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan.Melalui demokrasi, keputusan yang
diambil berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi terbentuk menjadi
suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang
ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya system demokrasi, kekuasaan
absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan
pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan
kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum
semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara
itu, wanita, budak,
orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki
hak untuk itu.
Di Indonesia,
pergerakan nasional juga
mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan
anti-imperialisme,
dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi
Gus Dur,
landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang,
dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan
untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah
keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk
menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan
diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
Sebelum istilah
demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk
sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika
itu, bangsa Sumeria memiliki
beberapanegara kota yang
independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali
berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil
berdasarkan konsensus atau mufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di
Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi
modern. Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki
sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan
juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah
model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari
demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan
negarawan. Paket pembaruan konstitusi yang
ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar
bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi
baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena.
Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya
setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih
kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang
dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
Demokrasi ini kemudian
dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem
demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana
terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan
dari rakyat biasa di Majelis.
Bentuk Demokrasi
Secara umum terdapat dua
bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan
suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat
dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili
dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh
langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung
digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika
terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul
untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena
umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam
satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut
partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak
memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh
rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan
umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi
mereka.
Prinsip –
Prinsip Demokrasi
Rakyat dapat secara bebas
menyampaikan aspirasinya dalam
kebijakan politik dan sosial.
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara
demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip
demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang
kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.
Kedaulatan rakyat;
2.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.
Kekuasaan mayoritas;
4.
Hak-hak minoritas;
5.
Jaminan hak
asasi manusia;
6.
Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.
Persamaan di depan hukum;
8.
Proses hukum yang wajar;
9.
Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme sosial, ekonomi,
dan politik;
11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme,
kerja sama, dan mufakat.
Asas Pokok Demokrasi
Gagasan pokok
atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia,
yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan
gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu Pengakuan partisipasi rakyat
dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga
perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta
jujur dan adil dan Pengakuan hakikat dan martabat manusia,
misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi
kepentingan bersama.
Pemilihan
umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik dalam
perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh
hampir seluruh negara di dunia.
Ciri-ciri suatu
pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
a.
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan
keputusan politik,
baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
b.
Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak
asasi rakyat (warga negara)
c.
Adanya persamaan hak bagi
seluruh warga negara dalam segala bidang.
d.
Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang
independen sebagai alat penegakan hukum
e.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi
seluruh warga negara.
f.
Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan
informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah
g.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk
di lembaga perwakilan rakyat.
h.
Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk
menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga
perwakilan rakyat.
i.
Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama,
golongan, dan sebagainya).
Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur
pemerintahannya.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini
dibedakan menjadi:
1. Presidensial
2. Parlementer
3. Komunis
4. Demokrasi
liberal
5. liberal
6. kapital
Sistem pemerintahan mempunyai
sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa
negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang
dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan
mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika
suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal
itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem
pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum
mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan
politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan
yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil
dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit
negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem
pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan
guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya
perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Itulah pembahasan
mengenai bangsa dan Negara yang menegara. Maksud dari menegara itu sendiri
dimana warga Negara dapat memahami bangsa dan Negaranya melalui pembelajaran
dari topic yang ada dan penulis bahas. Satu
pesan yang penulis sampaikan Kenali dan
pahami Negaramu.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar