Ekonomi Koperasi Syariah
koperasi
merupakan salah satu cara kapitalisasi sumberdaya dengan melibatkan lebih
banyak individu, menggunakan prinsip kolektif dengan distribusi keuntungan yang
lebih merata.
Dengan kata sifat syariah,
maka bentuk kapitalisasinya menjadi semakin ramping karena membuat komponen
yang tidak sesuai dengan prinsip islam seperti bunga dan spekulasi.
Bentuk kapitalisasi seperti
ini semakin perlu pada saat indonesia membutuhkan lebih banyak pengusaha
sementara akses modal sangat terbatas.
Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai
dengan prinsip-prinsip islam.
Modal Awal Koperasi
Membentuk koperasi memang
diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri.
Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus
agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah
koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu
mahal, berkisar 300 ribu rupiah.)
Untuk mendirikan koperasi
syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari
dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi
syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal Sendiri didapat dari
simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal
Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan
surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa
simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
§ 1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota
pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan
sosial ekonominya;
§ 2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi
lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan
prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
§ 3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi;
§ 4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan
dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
§ 5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu
bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif;
§ 6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
§ 7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
Landasan Koperasi Syariah
§ 1. Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
§ 2. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.
§ 3. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran
dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah
§ 1. Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki
oleh siapapun secara mutlak.
§ 2. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan
ketentuan syariah.
§ 3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
§ 4. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi
dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang
saja.
Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah
§ 1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
§ 2. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan
secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
§ 3. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
§ 4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
§ 5. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan
profesional menurut sistem bagi hasil.
§ 6. Jujur, amanah dan mandiri.
§ 7. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan
sumber daya informasi secara optimal.
§ 8. Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi,
serta dengan dan atau lembaga lainnya.
Usaha Koperasi Syariah
§ Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal,
baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba,
judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
§ Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan
usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
§ Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai
dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
§ Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar