Makalah Pendidikan Pancasila



KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karuniaNya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu.
Makalah yang berjudul “Aktualisasi Pengamalan Pancasila dan UUD 1945 dalam Era Globalisasi” ini dibuat untuk memenuhi tugas Pendidikan Pancasila.dan tidak lupa saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Moesadin Malik, Ir.,M.SI selaku dosen Pendidikan Pancasila.
Saya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun, demi terwujudnya makalah yang baik dan sesuai dengan yang diharapkan.






                                                                                                      Depok, 15 November 2011


(  Yulianti Nurfazriah )


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR………………………………………………………………………. i
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………… ii
BAB I
PENDAHULUAN……………………………………………………………………………. 1
1.1 Latar Belakang …………………………………………………………………………. 1
1.2 Maksud dan Tujuan ……………………………………………………………………. 2
1.3 Ruang Lingkup …………………………………………………………………………. 2
BAB II
AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI……………………………………………………………………………….. 3
2.1 Bidang Politik…………………………………………………………………………….. 4
2.2 Bidang Ekonomi………………………………………………………………………….. 7
2.3 Bidang Sosial dan Budaya………………………………………………………………. 9
2.4 Bidang Hukum……………………………………………………………………………..12
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan……………………………………………………………………………….. 16
3.2 Saran……………………………………………………………………………………… 18
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………………. 19



 BAB I
PEMBAHASAN
1.1  Latar Belakang

Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta pesatnya arus globalisasi di masa kini mengakibatkan berubahnya paradigma masyarakat akan pentingnya pengamalan nilai – nilai pancasila dan UUD 1945 di dalam kehidupan. Tingkat egoisme yang semakin hari semakin bertambah dikarenakan perubahan komunikasi social antar manusia juga menjadi salah satu penyebab lunturnya nilai- nilai pancasila dan nilai – nilai social di era globalisasi seperti sekarang ini.

Tingkat kesadaran masyarakat yang rendah akan penerapan nilai – nilai pancasila dan ketidaksesuaian pengamalan dari isi UUD dengan langkah rill yang dijalankan menjadi factor perusak terbesar dikarenakan ketidak pahaman akan maksud dan tujuan dari UUD itu sendiri.

Menerapkan nilai- nilai Ketuhanan, penerapan etika dan menjaga kebudayaan bangsa yang ada sesuai dengan nilai- nilai dan butir- butir pancasila serta penerapan UUD 1945 yang tepat sasaran merupakan sikap yang benar dalam menghadapi era globalisasi.

Sikap yang baik sebagai warga Negara ini harus menjunjung nasionalisme sebagai pondasi agar tidak terpengaruh oleh perkembangan zaman yang ada, termasuk era globalisasi. Serta harus memiliki filter untuk menyaring berbagai pengaruh dari kebudayaan luar yang masuk agar keaslian budaya Indonesia terjaga keasliannya.

Hal – hal di atas yang menyebabkan saya tergerak untuk menulis makalah ini, sebagai pembelajaran tentang bagaimana cara terbaik untuk dapat mengamalkan nilai – nilai pancasila dan UUD dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

1.2 Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini ialah sebagai salah satu alternative solusi dari sekian banyak solusi yang telah ada guna terciptanya penerapan nilai – nilai pancasila dan UUD 1945 yang menyeluruh di tiap- tiap lapisan masyarakat Indonesia baik dalam bidang politik, ekonomi, social budaya dan hukum.

1.3 Ruang Lingkup
 Ruang lingkup dari penulisan makalah ini terdiri dari pengaruh globalisasi terhadap jknilai – nilai Pancasila dan UUD 1945 serta pengaplikasiannya dalam bidang politik, ekonomi, social budaya dan hukum.

  
BAB II
PEMBAHASAN
AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI

Sebagai suatu paradigma, Pancasila merupakan model atau pola berpikir yang mencoba memberikan penjelasan atas kompleksitas realitas sebagai manusia personal dan komunal dalam bentuk bangsa. Pancasila yang merupakan satuan dari sila-silanya harus menjadi sumber nilai, kerangka berfikir, serta asas moralitas bagi pembangunan.
Sebelum masuk pada pembahasan aktualisasi pancasila dalam bidang politik, ekonomi, social budaya dan hukum, saya terlebih dahulu akan membahas arti dan macam aktualisasi itu sendiri.

Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi obyektif dan subyektif. Akualisasi Pancasila obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislative, eksekutif maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang-undang, GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lainnya.
Adapun aktualisasi Pancasila Subyektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak terkecuali baik warga negara biasa, aparat penyelenggara negara, penguasa negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
Tidak semua bidang sama dalam penerapannya, masing – masing bidang memiliki karakteristik sendiri yang membedakannya antara bidang yang satu dengan yang lainnya.
Bidang – bidang tersebut diantaranya    :
2.1       Bidang Politik
Pengamalan pancasila dan UUD 1945 dibidang politik adalah hal mendasar.disebut demikian karena banyak bahasan dalam UUD 1945 membahas dan mengatur ketatanegaraan serta badan yang mejalankan, seperti badan legisatif, badan eksekutif, dan badan yudikatif.ketiganya berperan dalam pengamalan pancasila UUD 1945. Semua diatur dalam UUD 1945 secara rinci mulai dari ketentuan pembentukan suatu badan, serta tugas dan batasannya.hingga ketentuan pemberhentian badan pemerintahantersebut.

Landasan aksiologis (sumber nilai) system politik Indonesia adalah dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV “….. maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang Berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemasusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia”.Sehingga system politik Indonesia adalah Demokrasi pancasila .
Dimana demokrasi pancasila itu merupakan system pemerintahan dari rakyat dalam arti rakyat adalah awal mula kekuasaan Negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-cita. Organisasi sosial politik adalah wadah pemimpin-pemimpin bangsa dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan keahliannya, peran dan tanggung jawabnya. Sehingga segala unsur-unsur dalam organisasi sosial politik seperti para pegawai Republik Indonesia harus mengikuti pedoman pengamalan Pancasial agar berkepribadian Pancasila karena mereka selain warga negara Indonesia, juga sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala kendala akan mudah dihadapi dan tujuan serta cita-cita hidup bangsa Indonesia akan terwujud.
Nilai dan ruh demokrasi yang sesuai dengan visi Pancasila adalah yang berhakikat:
a. Kebebasan, terbagikan/terdesentralisasikan, kesederajatan, keterbukaan, menjunjung etika dan norma kehidupan
b.  Kebijakan politik atas dasar nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi yang memperjuangkan kepentingan rakyat , kontrol publik,
c.    Pemilihan umum yang lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya
d.         Supremasi hukum.
Standar Demokrasi Negara Republik Indonesia, Yaitu            :
a.         Bermekanisme ‘Checks and Balances’, transparan, akuntabel,
b.         Berpihak kepada ‘Social Welfare’, serta
c.         Meredam konflik dan utuhnya NKRI.
Perbaikan moral tiap individu yang berimbas pada budaya anti-korupsi serta melaksanakan tindakan sesuai aturan yang berlaku adalah sedikit contoh aktualisasi Pancasila secara Subjektif.
Aktualisasi secara objektif seperti perbaikan di tingkat penyelenggara pemerintahan. Lembaga-lembaga negara mesti paham betul bagaimana bekerja sesuai dengan tatanan Pancasila. Eksekutif, legislatif, maupun yudikatif harus terus berubah seiring tantangan zaman.

Globalisasi merupakan sekutu masyarakat dan bukan lawan seperti terkesan selama ini. Tetapi perlu diingat pula bahwa setiap agenda politik Indonesia di era global harus sejalan dengan apa yang menjadi aspirasi dan kepentingan rakyat Indonesia. Selama ini, sedang gencar-gencarnya Negara maju dalam melakukan politik luar negeriny yang selalu mengintervensi Negara lain dengan tujuan tertentu. Misalnya, menyangkut ekspolitasi sumber daya alam di Freeport, pertambangan Blok Cepu, dan tempat-tempat yang melalui agenda politiknya.

Selain itu, terjadi intervensi politik berkaitan dengan isu demokrasi, hak asasi manusia, terorisme, lingkungan hidup yang justru merugikan negara kuat. Oleh karena itu, sebagai pengamalan dari Pancasila Indonesia perlu memosisikan diri dalam mengambil sikap politik yang berorientasi pada kepentingan nasionalnya, bukan pada kepentingan Negara lain.

Dimana demokrasi pancasila itu merupakan system pemerintahan dari rakyat dalam arti rakyat adalah awal mula kekuasaan Negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-cita. Organisasi sosial politik adalah wadah pemimpin-pemimpin bangsa dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan keahliannya, peran dan tanggung jawabnya. Sehingga segala unsur-unsur dalam organisasi sosial politik seperti para pegawai Republik Indonesia harus mengikuti pedoman pengamalan Pancasial agar berkepribadian Pancasila karena mereka selain warga negara Indonesia, juga sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala kendala akan mudah dihadapi dan tujuan serta cita-cita hidup bangsa Indonesia akan terwujud.

Sejak Republik Indonesia berdiri, masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme selalu muncul ke permukaan. Bermacam-macam usaha dan program telah dilakukan oleh setiap pemerintahan yang berkuasa dalam memberantas korupsi tetapi secara umum hukuman bagi mereka tidak sebanding dengan kesalahannya, sehingga gagal untuk membuat mereka kapok atau gentar. Mengapa tidak diterapkan, misalnya hukuman mati atau penjara 150 tahun bagi yang terbukti.
Para elit politik dan golongan atas seharusnya konsisten memegang dan mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap tindakan. Dalam era globalisasi saat ini , pemerintah tidak punya banyak pilihan. Karena globalisasi adalah sebuah kepastian sejarah, maka pemerintah perlu bersikap. ”Take it or Die” atau lebih dikenal dengan istilah ”The Death of Government”. Kalau kedepan pemerintah masih ingin bertahan hidup dan berperan dalam paradigma baru ini maka orientasi birokrasi pemerintahan seharusnya segera diubah menjadi public services management.

2.2       Bidang Ekonomi

Bab VII dan XIV dalam UUD 1945 banyak membahas tentang ketentuan- ketentuan perekonomian Negara, negara Indonesia wajib memiliki sebuah bank sentral yang bertugas mengawasi bank- bank yang lebih kecil guna mengendalikan roda perekonomian.juga mengendalikan perputaran uang yang beredar.

Ekonomi menurut pancasila adalah berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan artinya walaupun terjadi persaingan namun tetap dalam kerangka tujuan bersama sehingga tidak terjadi persaingan bebas yang mematikan. Dengan demikian pelaku ekonomi di Indonesia dalam menjalankan usahanya tidak melakukan persaingan bebas, meskipun sebagian dari mereka akan mendapat keuntungan yang lebih besar dan menjanjikan. Hal ini dilakukan karena pengamalan dalam bidang ekonomi harus berdasarkan kekeluargaan. Jadi interaksi antar pelaku ekonomi sama-sama menguntungkan dan tidak saling menjatuhkan.

USAHA

Kesejahteraan masyarakat juga dibahas dalam bab XIV. Dengan ini setiap hak kesejahteraan warga diindungi. perekonomian Negara disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan (pasal 33 ayat 1). Dan usaha produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara ( pasal 33 ayat 2 ). Salah satu perusahaan tersebut adalah (PLN dan pertamina). ini berkaitan dengan ayat 3 yang menyatakan “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Keadilan dan persaingan sehat bidang ekonomi juga diatur, demi tercapainya keseimbangan ekonomi nasional. Maka dari itu, pemerintah mengadakan program kerakyatan, seperti KUR. dimana KUR melayani peminjaman modal khusus bagi para petani. Selain itu ada program PNPM mandiri, PM UKM , simpedes. Dimana pada intinya program itu dibuat unjtuk meminjamkan modal bagi usaha kecil menengah.

KESEJAHTERAAN UMUM

pemberdayaan masyarakat lemah sangatlah perlu dilakukan demi mencapai kesejahteraan tanpa adanya kesenjangan sosial.seperti tertanam dalam sila kelima,yaitu “KEADILAN SOSIAL BAGI SELUTUH RAKYAT INDONESIA”. Artinya seluruh rakyat tanpa terkecuali berhak mendapatkan kesejahteraan. Contohnya adalah pemeliharaan fakir miskin dan anak jalanan oleh negara. ( pasal 34 ayat 2 ). Saat ini pemerintah telah membangun fasilitas serta program yang sangat membantu dalam pengurangan beban kemiskinan. Contohnya adalah pembangunan sekolah dasar dengan program BOS nya, sehingga siswa siswi yang berada di tingkat SD-SMP dapat bersekolah gratis. Selain itu juga pemerintah membangun pusat kesehatan masyarakat dengan program jaminan kesehatan masyarakat. dimana warga kurang mampu mendapatkan layanan kesehatan secara gratis. Bahkan pemerintah telah memperioritaskan kesehatan didaerah terpencil seperti Papua, flores, dan lainnya.

Program pemerintah yang bergerak dibidang perekonomian masyarakat menengah kebawah adalah KUR. Dimana KUR melayani peminjaman modal khusus bagi para petani. Selain itu ada program PNPM Mandiri, PM UKM, Simpedes. Dimana pada intinya program itu dibuat unjtuk meminjamkan modal bagi usaha kecil menengah. Pemerintah juga mempubikasikan programnya tersebut melalui iklan layanan masyarakat.

Seperti yang dijelaskan pada pasal 27 ayat 2 ( tiap tiap warga berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. Pemerintah telah menjamin para pensiunan dari badan pemerintah seperti PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan lain- lain. Sehingga para pensiunan tersebut bisa mendapat penghasilan dihari tua. Tentang penjaminan tenaga kerja, pemerintah telah memberlakukan JAMSOSTEK. Dimana jaminan kesehatan bagi para pekerja. Terutama jika terjadi kecelakaan.  Daerah berotonomi juga diberikan hak mengatur sumber daya alam, kebijakan ekonomi, serta segala yang berkaitan dengan perimbangan keuangan daerah (pasal 22d ayat 1). Demi tujuan bukan hanya menciptakan masyarakat yang sejahtera, namun menjadikan masyarakat mandiri dan sejahtera, sebagaimana dibahas dalam UUD 1945 bab XIV. Semua kebijakan yang dilakukan saat ini sangat membantu dalam perkembangan perekonomian pusat atau daerah.

2.3    Bidang Sosial dan Budaya

Aktualisasi pengamalan panasila dan UUD 1945 dalam bidang sosial budaya seharusnya menjadi suatu landasan dari rasa saling menghormati. Baik antara pemerintah pusat dengan satuan pemerintah daerah, maupun antar sesama kesatuan atau individu. Secara jelas telah diterangkan dalam sila ketiga dimana ”PERSATUAN INDONESIA”. Rasa persatuan dan keperdulian dengan sesama dijadikan suatu system dalam mencapai satu tujuan bersama.

MANUSIA DAN SOSIAL

Manusia adalah makhluk sosial yang berbudaya. Artinya dalam hidup, manusia selalu berinteraksi dengan yang lainnya. Didalam berinteraksi, setiap individu berhak untuk mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (UUD pasal 28H ayat 3). Hasil dari sosialisasi tersebut, lahirlah suatu kebiasaan dilakukan dalam situasi atau kondisi dan waktu tertentu, ini disebut kebudayaan.

Kebudayaan merupakan sarana untuk mengekspresikan sebuah pemikiran suatu adat daerah tertentu, seperti tarian, upacara keagamaan, dll. Dalam pengembangan pribadi setiap individu diberikan hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

(UUD pasal28E ayat 3), undang undang dasar ini merupakan penjelasan secara rinci dari sila ke empat, yaitu ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, pengamalan pancasila dan UUD 1945 dalam bidang sosial budaya merupakan perwujudan dalam demokrasi. Salah satu contoh penyampaian aspirasi masyarakat adalah pergantian masa pemerintahan orde baru ke masa reformasi pada tahun 1998. Hal ini membuktikan bahwa terdapat pengembangan pemikiran dari interaksi sosial.

Dalam kehidupan sosial pastinya terdapat pertentangan sosial. Perbedaan kepentingan hidup adalah salah satunya. Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu dan kepentingan ini bersifat esensial. Pada umumnya, secara psikologis dikenal ada dua jenis kebutuhan, yaitu kebutuhan biologis dan psikologis. Perbedaan kepentingan tersebut secara garis besar disebabkan oleh dua factor, yaitu faktor lingkungan dan faktor pembawaan.

Ada beberapa fase yang merupakan proses penyebab konflik atas perbedaan kepentingan.

1. fase disorganisasi yang terjadi kesalahpahaman(akibat pertentangan antara harapan  dengan standar normative)

2. fase disintegrasi yaitu pernyataan tidak setuju dalam bentuk apapun, seperti timbunnya emosi masa yang meluap, demo, dll.

Prasangka dan diskriminasi sangat berhubungan ketika berbicara mengenai perbedaan kepentingan pribadi. Prasangka memiliki dasar pribadi, dimana setiap orang memilikinya. Melalui proses dan seiring semakin tumbuhnya manusia, membuat sikap cenderung membeda- bedakan. Perbedaan yang secara sosial terjadi dari lembaga atau individu dapat menyebabkan prasangka, dan diskriminasi adalah kecenderungan tindakan untuk merespon secara negative pada suatu objek. Jadi prasangka merupakan kecenderungan yang tidak tampak, dan sebagai tindak lanjutnya,timbullah tindakan diskriminasi.

Disinilah UUD 1945 mengatur sebuah konflik.sehingga tidak terjadi ketidakteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.dan seharusnya pancasila bisa menjadi wadah persatuan dalam kehidupan bersama.


BUDAYA

Telah diketahui bahwa semboyan Negara Indonesia adalah bhineka tunggal ika. Yang berarti setiap perbedaan menjadi landasan untuk bersatu. Karena setiap individu berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (UUD pasal 28E), Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap individu dalam meyakini kepercayaan sangat dilindungi, karena Negara Indonesia memiliki beragam agama yang diyakini, suku dengan masing- masing kebudayaannya, ras dengan ciri khasnya tersendiri. Semua itu telah dilindungi oleh UUD 1945 ayat 1, yaitu “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”. 

Pemerintah pusat telah memberikan hak otonomi daerah, yang berarti setiap daerah memiliki hak dan wewenang dalam mengatur dan mengembangkan kebudayaan dan adat istiadatnya tersendiri. Seperti yang dinyatakan daam UUD 1945 pasal 18A ayat 1, ”Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhati-kan kekhususan dan keragaman daerah”.

Berbicara mengenai pengakuan dan penghormatan Negara atas hak tradisional daerah, hak tersebut juga dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 18B ayat 2 yaitu ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan- kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”.

2.4    Bidang Hukum

Pancasila merupakan kesatuan yang mengatur hukum kehidupan antar kehidupan manusia di negara Indonesia secara umum sedangkan UUD 1945 merupakan penjabaran dari pancasila yang mengandung nilai- nilai pokok. Hukum dalam hal ini tidak hanya sebagai akibat yang harus dipertanggungjawabkan atas suatu perbuatan, melainkan hukum dalam hal ini adalah suatu ketentuan, batasan serta aturan yang seharusnya dilaksanakan sesuai norma yang dianut.

Pengembangan prinsip- prinsip yang berbasis pada filosofi kemanusiaan dalam nilai-nilai Pancasila, antara lain :

·         Perdamaian—bukan perang.
·         Demokrasi—bukan penindasan.
·         Dialog—bukan konfrontasi.
·         Kerjasama—bukan eksploitasi.
·         Keadilan—bukan standar ganda.

Pertahanan dan Keamanan Negara harus berdasarkan pada tujuan demi tercapainya hidup manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, harus menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan dan hankam. Pertahanan dan keamanan harus diletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu Negara hukum dan bukannya suatu Negara yang berdasarkan kekuasaan.

UUD 1945

UUD 1945 berfungsi mengatur tentang ketentuan dalam berbagai bidang kehidupan. seperti hukum dan ketentuan berpolitik, ketentuan hak asasi manusia, bahkan UUD 1945 mengatur ketentuan dalam kehidupan bermasyarakat. Hanya saja terdapat undang undang yang dibentuk berdasarkan nilai pancasila dan UUD 1945. Namun undang-  undang tersebut mengatur kehidupan bermasyarakat yang lebih rinci dan khusus.

Dalam pembuatan undang- undang, dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan penuh sesuai dengan yang terdapat dalam (UUD 1945 pasal 20 ayat 1) yang berarti setiap rancangan UUD dibahas dewan perwakilan rakyat dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama (UUD 1945 p-asal 20 ayat 2). Ketentuan pembuatan UU banyak dibahas dalam UUD 1945 bab VII tentang perwakilan rakyat.

Hukum tidak terlepas dari badan penegak hukum. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. (UUD 1945 pasal 24 ayat 1), tentang penyusunan sebuah penegak hukum, terdapat UUD yang mengatur seperti yang dijelaskan pada UUD 1945 pasal 24 ayat 2) dimana “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Susunan mahkamah agung diatur oleh UU tersendiri. Sedangkan badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam UUD tersendiri adalah KPK, badan hukum ini menangani kasus khusus tindak pidana korupsi.

Selain mahkamah agung terdapat komisi yudisial yang diangkat dan dihentikan oleh presiden dan DPR.

Wewenang badan penegak hukum, yaitu :

1.MAHKAMAH AGUNG

Mahkamah agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang- undang terhadap undang- undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. 

2. KOMISI YUDISIAL

Komisi yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

3. MAHKAMAH KONSTITUSI

Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang- undang terhadap undang- undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang- undang dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Semua susunan serta kriteria badan penegak hukum diatur tersendiri.
Salah satu pokok bahasan kali ini adalah HAM. Karena HAM mendapat perhatian khusus dalam UUD 1945 dalam bab X. Bab ini banyak mengatur tentang segala ketentuan yang berkaitan dengan hak asasi manusia, mulai dari hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Beberapa arah kebijakan negara yang tertuang dalam GBHN, dan yang harus segera direlisasikan, khususnya dalam bidang hukum antara lain :
1.  Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbarui Undang-undang warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak adilan gender dan ketidak sesuaiaannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi.
2.  Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan para penegak hukum, termasuk Kepolisian RI, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
3.   Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
4. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.

Satu hal yang perlu kita garis bawahi, bahwa Indonesia adalah negara hukum, artinya semua lembaga, institusi maupun person yang ada di dalamnya harus tunduk dan patuh pada hukum. Maka ketika hukum di Indonesia betul-betul ditegakkan dengan tegas, dan dikelola dengan jujur, adil dan bijaksana, insyaAllah negeri ini akan makmur dan tentram.
Namun saat ini betapa rapuhnya sistem dan penegakkan hukum (law enforcement) di negeri ini dan karena itu merupakan salah satu kendala utama yang menghambat kemajuan bangsa, sistem hukum yang masih banyak mengacu pada sistem hukum kolonial, penegakkan hukum yang masih terkesan tebang pilih, belum konsisten merupakan mega pekerjaan rumah serta jalan panjang yang harus ditempuh dalam bidang hukum, Kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum, termasuk lembaga-lembaga penegak hukum, kian terpuruk.

Sesungguhnya, Pancasila bukan hanya sekadar fondasi nasional negara Indonesia, tetapi berlaku universal bagi semua komunitas dunia internasional. Kelima sila dalam Pancasila telah memberikan arah bagi setiap perjalanan bangsa- bangsa di dunia dengan nilai- nilai yang berlaku universal. Tanpa membedakan ras, warna kulit, atau agama, setiap negara selaku warga dunia dapat menjalankan Pancasila dengan teramat mudah. Jika demikian, maka cita-cita dunia mencapai keadaan aman, damai, dan sejahtera, bukan lagi sebagai sebuah keniscayaan, tetapi sebuah kenyataan. Karena cita-cita Pancasila sangat sesuai dengan dambaan dan cita-cita masyarakat dunia.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan

Pancasila merupakan ideologi terbuka yang berorientasi terhadap nilai kebenaran. Pancasila juga merupakan perwujudan dari filosofi terpadu yang dimiliki oleh setiap individu/masyarakat Indonesia. Dalam kehidupan sehari- hari, pancasila seharusnya menjadi landasan untuk bersikap dan mengambil keputusan. Pancasila juga melambangkan sebuah persatuan, keadilan, perdamaian dan kehidupan yang beretika.

Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi obyektif dan subyektif, yaitu :

1.    Aktualisasi Obyektif
Yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislative, eksekutif maupun yudikatif.
2.    Aktualisasi Subyektif
Yaitu aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak terkecuali baik warga negara biasa, aparat penyelenggara negara, penguasa negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.

UUD 1945 merupakan sebuah hukum dasar yang terdiri dari pembukaan, batang tubuh dan penjelasan. UUD 1945 mengatur ketatanegaraan disegala bidang. Hal- hal pokok dan esensial terdapat UUD 1945, juga terdapat UU tersendiri, namun tetap mengacu kepada nilai- nilai pancasila dan UUD 1945. Jadi pancasila dan UUD 1945 merupakan suatu sistem yang mengatur ketatanegaraan serta menjadi acuan dalam menghadapi berbagai persoalan serta menjadi landasan untuk mencapai satu tujuan bersama.

Pengamalan Pancasila dan UUD 1945 dalam berbagai bidang. Diantarnya :
Bidang politik
Pengembangan politik yang dilandasi kedaulatan rakyat sesuai dengan hak asasi manusia
Bidang ekonomi
Pengembangan ekonomi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk menciptakan kesejahteraan yang merata
Bidang sosial budaya 
Bangsa yang memiliki beragam jenis budaya harus terus dilestarikan. Karena bangsa Indonesia adalah bhineka tunggal ika
Bidang hukum
Jadi dengan pengembangan – pengembangan diatas dapat mewujudkan bangsa ini menjadi lebih baik lagi.

3.2       SARAN

Saya menyarankan agar pancasila tidak hanya dipandang sebagai pembelajaran yang hanya terdapat disekolah. melainkan menjadikan pancasila sebagai landasan untuk bersikap dalam kehidupan. Saya juga menyarankan untuk mengamalkan nilai- nilai pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga dapat dijadikan contoh kepada masyarakat luas agar pancasila dapat dijadikan landasan dalam menyelesaikan masalah dengan ketentuan yang diatur UUD 1945.



DAFTAR PUSTAKA

·                     Undang undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945 http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945
·                     Wikipedia.2010. PANCASILA. http://id.wikipedia.org/wiki/pancasila
·                     Seri diklat kuliah.2010. pendidikan pancasila
·                     Google.2011. PANCASILA. http://id.google.com












  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

0 komentar:

Posting Komentar