Makalah Pendidikan Pancasila
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan
karuniaNya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu.
Makalah
yang berjudul “Aktualisasi Pengamalan Pancasila dan UUD 1945 dalam Era
Globalisasi” ini dibuat untuk memenuhi tugas Pendidikan Pancasila.dan tidak
lupa saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Moesadin Malik, Ir.,M.SI selaku
dosen Pendidikan Pancasila.
Saya
menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh
karena itu saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun, demi terwujudnya
makalah yang baik dan sesuai dengan yang diharapkan.
Depok, 15 November 2011
(
Yulianti Nurfazriah )
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR………………………………………………………………………. i
DAFTAR
ISI………………………………………………………………………………… ii
BAB I
PENDAHULUAN…………………………………………………………………………….
1
1.1 Latar Belakang
…………………………………………………………………………. 1
1.2 Maksud dan Tujuan
……………………………………………………………………. 2
1.3 Ruang Lingkup
…………………………………………………………………………. 2
BAB II
AKTUALISASI PENGAMALAN
PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI……………………………………………………………………………….. 3
2.1 Bidang
Politik…………………………………………………………………………….. 4
2.2 Bidang
Ekonomi………………………………………………………………………….. 7
2.3 Bidang Sosial dan
Budaya………………………………………………………………. 9
2.4 Bidang
Hukum……………………………………………………………………………..12
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan……………………………………………………………………………….. 16
3.2
Saran……………………………………………………………………………………… 18
DAFTAR
PUSTAKA…………………………………………………………………………. 19
PEMBAHASAN
1.1 Latar
Belakang
Perkembangan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi serta pesatnya arus globalisasi di masa kini
mengakibatkan berubahnya paradigma masyarakat akan pentingnya pengamalan nilai
– nilai pancasila dan UUD 1945 di dalam kehidupan. Tingkat egoisme yang semakin
hari semakin bertambah dikarenakan perubahan komunikasi social antar manusia
juga menjadi salah satu penyebab lunturnya nilai- nilai pancasila dan nilai –
nilai social di era globalisasi seperti sekarang ini.
Tingkat kesadaran masyarakat
yang rendah akan penerapan nilai – nilai pancasila dan ketidaksesuaian
pengamalan dari isi UUD dengan langkah rill yang dijalankan menjadi factor
perusak terbesar dikarenakan ketidak pahaman akan maksud dan tujuan dari UUD
itu sendiri.
Menerapkan nilai- nilai
Ketuhanan, penerapan etika dan menjaga kebudayaan bangsa yang ada sesuai dengan
nilai- nilai dan butir- butir pancasila serta penerapan UUD 1945 yang tepat
sasaran merupakan sikap yang benar dalam menghadapi era globalisasi.
Sikap yang baik sebagai
warga Negara ini harus menjunjung nasionalisme sebagai pondasi agar tidak
terpengaruh oleh perkembangan zaman yang ada, termasuk era globalisasi. Serta
harus memiliki filter untuk menyaring berbagai pengaruh dari kebudayaan luar
yang masuk agar keaslian budaya Indonesia terjaga keasliannya.
Hal – hal di atas yang
menyebabkan saya tergerak untuk menulis makalah ini, sebagai pembelajaran
tentang bagaimana cara terbaik untuk dapat mengamalkan nilai – nilai pancasila
dan UUD dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
1.2 Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan
dari penulisan makalah ini ialah sebagai salah satu alternative solusi dari
sekian banyak solusi yang telah ada guna terciptanya penerapan nilai – nilai
pancasila dan UUD 1945 yang menyeluruh di tiap- tiap lapisan masyarakat
Indonesia baik dalam bidang politik, ekonomi, social budaya dan hukum.
1.3 Ruang
Lingkup
Ruang lingkup dari penulisan makalah ini
terdiri dari pengaruh globalisasi terhadap jknilai – nilai Pancasila dan UUD
1945 serta pengaplikasiannya dalam bidang politik, ekonomi, social budaya dan
hukum.
BAB
II
PEMBAHASAN
AKTUALISASI
PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI
Sebagai
suatu paradigma, Pancasila merupakan model atau pola berpikir yang mencoba
memberikan penjelasan atas kompleksitas realitas sebagai manusia personal dan
komunal dalam bentuk bangsa. Pancasila yang merupakan satuan dari sila-silanya
harus menjadi sumber nilai, kerangka berfikir, serta asas moralitas bagi
pembangunan.
Sebelum
masuk pada pembahasan aktualisasi pancasila dalam bidang politik, ekonomi,
social budaya dan hukum, saya terlebih dahulu akan membahas arti dan macam
aktualisasi itu sendiri.
Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua
macam yaitu aktualisasi obyektif dan subyektif. Akualisasi Pancasila obyektif
yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang
meliputi kelembagaan negara antara lain legislative, eksekutif maupun
yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi lainnya seperti
politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang-undang, GBHN,
pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lainnya.
Adapun
aktualisasi Pancasila Subyektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap
individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan
masyarakat. Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak terkecuali baik warga
negara biasa, aparat penyelenggara negara, penguasa negara, terutama kalangan
elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan
dan Kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
Tidak
semua bidang sama dalam penerapannya, masing – masing bidang memiliki
karakteristik sendiri yang membedakannya antara bidang yang satu dengan yang
lainnya.
Bidang
– bidang tersebut diantaranya :
2.1 Bidang
Politik
Pengamalan pancasila dan UUD 1945 dibidang politik adalah hal
mendasar.disebut demikian karena banyak bahasan dalam UUD 1945 membahas dan
mengatur ketatanegaraan serta badan yang mejalankan, seperti badan legisatif,
badan eksekutif, dan badan yudikatif.ketiganya berperan dalam pengamalan
pancasila UUD 1945.
Semua diatur dalam
UUD 1945 secara rinci mulai dari ketentuan pembentukan suatu badan, serta tugas
dan batasannya.hingga ketentuan pemberhentian badan pemerintahantersebut.
Landasan aksiologis (sumber nilai) system
politik Indonesia adalah dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV “….. maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang Berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemasusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia”.Sehingga
system politik Indonesia adalah Demokrasi pancasila .
Dimana demokrasi pancasila itu merupakan
system pemerintahan dari rakyat dalam arti rakyat adalah awal mula kekuasaan
Negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan
suatu cita-cita. Organisasi sosial politik adalah wadah pemimpin-pemimpin
bangsa dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan keahliannya, peran dan
tanggung jawabnya. Sehingga segala unsur-unsur dalam organisasi sosial politik
seperti para pegawai Republik Indonesia harus mengikuti pedoman pengamalan
Pancasial agar berkepribadian Pancasila karena mereka selain warga negara
Indonesia, juga sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala kendala akan
mudah dihadapi dan tujuan serta cita-cita hidup bangsa Indonesia akan terwujud.
Nilai dan ruh demokrasi yang sesuai dengan
visi Pancasila adalah yang berhakikat:
a. Kebebasan,
terbagikan/terdesentralisasikan, kesederajatan, keterbukaan, menjunjung etika
dan norma kehidupan
b. Kebijakan politik atas dasar nilai-nilai dan
prinsip-prinsip demokrasi yang memperjuangkan kepentingan rakyat , kontrol
publik,
c. Pemilihan umum yang lebih berkualitas dengan
partisipasi rakyat yang seluas-luasnya
d. Supremasi hukum.
Standar Demokrasi Negara Republik Indonesia,
Yaitu :
a. Bermekanisme
‘Checks and Balances’, transparan, akuntabel,
b. Berpihak
kepada ‘Social Welfare’, serta
c. Meredam
konflik dan utuhnya NKRI.
Perbaikan moral tiap individu yang berimbas
pada budaya anti-korupsi serta melaksanakan tindakan sesuai aturan yang berlaku
adalah sedikit contoh aktualisasi Pancasila secara Subjektif.
Aktualisasi secara objektif seperti perbaikan
di tingkat penyelenggara pemerintahan. Lembaga-lembaga negara mesti paham betul
bagaimana bekerja sesuai dengan tatanan Pancasila. Eksekutif, legislatif,
maupun yudikatif harus terus berubah seiring tantangan zaman.
Globalisasi merupakan sekutu
masyarakat dan bukan lawan seperti terkesan selama ini. Tetapi perlu diingat
pula bahwa setiap agenda politik Indonesia di era global harus sejalan dengan
apa yang menjadi aspirasi dan kepentingan rakyat Indonesia. Selama ini, sedang
gencar-gencarnya Negara maju dalam melakukan politik luar negeriny yang selalu
mengintervensi Negara lain dengan tujuan tertentu. Misalnya, menyangkut
ekspolitasi sumber daya alam di Freeport, pertambangan Blok Cepu, dan
tempat-tempat yang melalui agenda politiknya.
Selain itu, terjadi intervensi politik
berkaitan dengan isu demokrasi, hak asasi manusia, terorisme, lingkungan hidup
yang justru merugikan negara kuat. Oleh karena itu, sebagai pengamalan dari
Pancasila Indonesia perlu memosisikan diri dalam mengambil sikap politik yang
berorientasi pada kepentingan nasionalnya, bukan pada kepentingan Negara lain.
Dimana demokrasi pancasila itu
merupakan system pemerintahan dari rakyat dalam arti rakyat adalah awal mula
kekuasaan Negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk
mewujudkan suatu cita-cita. Organisasi sosial politik adalah wadah pemimpin-pemimpin
bangsa dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan keahliannya, peran dan
tanggung jawabnya. Sehingga segala unsur-unsur dalam organisasi sosial politik
seperti para pegawai Republik Indonesia harus mengikuti pedoman pengamalan
Pancasial agar berkepribadian Pancasila karena mereka selain warga negara
Indonesia, juga sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala kendala akan
mudah dihadapi dan tujuan serta cita-cita hidup bangsa Indonesia akan terwujud.
Sejak Republik Indonesia berdiri,
masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme selalu muncul ke permukaan.
Bermacam-macam usaha dan program telah dilakukan oleh setiap pemerintahan yang
berkuasa dalam memberantas korupsi tetapi secara umum hukuman bagi mereka tidak
sebanding dengan kesalahannya, sehingga gagal untuk membuat mereka kapok atau
gentar. Mengapa tidak
diterapkan, misalnya hukuman mati atau penjara 150 tahun bagi yang terbukti.
Para
elit politik dan golongan atas seharusnya konsisten memegang dan
mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap tindakan. Dalam era
globalisasi saat ini , pemerintah tidak punya banyak pilihan. Karena
globalisasi adalah sebuah kepastian sejarah, maka pemerintah perlu bersikap.
”Take it or Die” atau lebih dikenal dengan istilah ”The Death of Government”.
Kalau kedepan pemerintah masih ingin bertahan hidup dan berperan dalam
paradigma baru ini maka orientasi birokrasi pemerintahan seharusnya segera
diubah menjadi public services management.
2.2
Bidang
Ekonomi
Bab VII dan XIV dalam UUD 1945 banyak membahas tentang ketentuan-
ketentuan perekonomian Negara, negara Indonesia wajib memiliki sebuah bank
sentral yang bertugas mengawasi bank- bank yang lebih kecil guna mengendalikan
roda perekonomian.juga mengendalikan perputaran uang yang beredar.
Ekonomi
menurut pancasila adalah berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan artinya
walaupun terjadi persaingan namun tetap dalam kerangka tujuan bersama sehingga
tidak terjadi persaingan bebas yang mematikan. Dengan demikian pelaku ekonomi
di Indonesia dalam menjalankan usahanya tidak melakukan persaingan bebas,
meskipun sebagian dari mereka akan mendapat keuntungan yang lebih besar dan
menjanjikan. Hal ini dilakukan karena pengamalan dalam bidang ekonomi harus
berdasarkan kekeluargaan. Jadi interaksi antar pelaku ekonomi sama-sama
menguntungkan dan tidak saling menjatuhkan.
USAHA
Kesejahteraan masyarakat juga dibahas dalam bab XIV. Dengan ini setiap hak kesejahteraan warga diindungi. perekonomian Negara disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan (pasal 33 ayat 1). Dan usaha produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara ( pasal 33 ayat 2 ). Salah satu perusahaan tersebut adalah (PLN dan pertamina). ini berkaitan dengan ayat 3 yang menyatakan “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Keadilan dan persaingan sehat bidang ekonomi juga diatur, demi tercapainya keseimbangan ekonomi nasional. Maka dari itu, pemerintah mengadakan program kerakyatan, seperti KUR. dimana KUR melayani peminjaman modal khusus bagi para petani. Selain itu ada program PNPM mandiri, PM UKM , simpedes. Dimana pada intinya program itu dibuat unjtuk meminjamkan modal bagi usaha kecil menengah.
KESEJAHTERAAN UMUM
pemberdayaan masyarakat lemah sangatlah perlu dilakukan demi mencapai kesejahteraan tanpa adanya kesenjangan sosial.seperti tertanam dalam sila kelima,yaitu “KEADILAN SOSIAL BAGI SELUTUH RAKYAT INDONESIA”. Artinya seluruh rakyat tanpa terkecuali berhak mendapatkan kesejahteraan. Contohnya adalah pemeliharaan fakir miskin dan anak jalanan oleh negara. ( pasal 34 ayat 2 ). Saat ini pemerintah telah membangun fasilitas serta program yang sangat membantu dalam pengurangan beban kemiskinan. Contohnya adalah pembangunan sekolah dasar dengan program BOS nya, sehingga siswa siswi yang berada di tingkat SD-SMP dapat bersekolah gratis. Selain itu juga pemerintah membangun pusat kesehatan masyarakat dengan program jaminan kesehatan masyarakat. dimana warga kurang mampu mendapatkan layanan kesehatan secara gratis. Bahkan pemerintah telah memperioritaskan kesehatan didaerah terpencil seperti Papua, flores, dan lainnya.
Program pemerintah yang bergerak dibidang perekonomian masyarakat menengah kebawah adalah KUR. Dimana KUR melayani peminjaman modal khusus bagi para petani. Selain itu ada program PNPM Mandiri, PM UKM, Simpedes. Dimana pada intinya program itu dibuat unjtuk meminjamkan modal bagi usaha kecil menengah. Pemerintah juga mempubikasikan programnya tersebut melalui iklan layanan masyarakat.
Seperti yang dijelaskan pada pasal 27 ayat 2 ( tiap
tiap warga berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. Pemerintah telah
menjamin para pensiunan dari badan pemerintah seperti PNS, anggota TNI, anggota
POLRI, dan lain- lain. Sehingga para pensiunan tersebut bisa mendapat
penghasilan dihari tua. Tentang penjaminan tenaga kerja, pemerintah telah
memberlakukan JAMSOSTEK. Dimana jaminan kesehatan bagi para pekerja. Terutama
jika terjadi kecelakaan. Daerah berotonomi juga diberikan hak mengatur sumber
daya alam, kebijakan ekonomi, serta segala yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan daerah (pasal 22d ayat 1). Demi tujuan bukan hanya menciptakan
masyarakat yang sejahtera, namun menjadikan masyarakat mandiri dan sejahtera, sebagaimana
dibahas dalam UUD 1945 bab XIV. Semua kebijakan yang dilakukan saat ini sangat membantu dalam perkembangan
perekonomian pusat atau daerah.
2.3 Bidang Sosial dan Budaya
2.3 Bidang Sosial dan Budaya
Aktualisasi pengamalan panasila dan UUD 1945 dalam bidang sosial budaya
seharusnya menjadi suatu landasan dari rasa saling menghormati. Baik antara
pemerintah pusat dengan satuan pemerintah daerah, maupun antar sesama kesatuan
atau individu. Secara jelas telah diterangkan dalam sila ketiga dimana
”PERSATUAN INDONESIA”. Rasa persatuan dan keperdulian dengan sesama dijadikan
suatu system dalam mencapai satu tujuan bersama.
MANUSIA DAN SOSIAL
Manusia adalah makhluk sosial yang berbudaya. Artinya dalam hidup, manusia selalu berinteraksi dengan yang lainnya. Didalam berinteraksi, setiap individu berhak untuk mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (UUD pasal 28H ayat 3). Hasil dari sosialisasi tersebut, lahirlah suatu kebiasaan dilakukan dalam situasi atau kondisi dan waktu tertentu, ini disebut kebudayaan.
Kebudayaan merupakan sarana untuk mengekspresikan sebuah pemikiran suatu
adat daerah tertentu, seperti tarian, upacara keagamaan, dll. Dalam
pengembangan pribadi setiap individu diberikan hak atas kebebasan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat.
(UUD pasal28E ayat 3), undang undang dasar ini merupakan penjelasan
secara rinci dari sila ke empat, yaitu ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, pengamalan pancasila dan UUD
1945 dalam bidang sosial budaya merupakan perwujudan dalam demokrasi. Salah
satu contoh penyampaian aspirasi masyarakat adalah pergantian masa pemerintahan
orde baru ke masa reformasi pada tahun 1998. Hal ini membuktikan bahwa terdapat
pengembangan pemikiran dari interaksi sosial.
Dalam kehidupan sosial pastinya terdapat pertentangan sosial. Perbedaan
kepentingan hidup adalah salah satunya. Kepentingan merupakan dasar dari
timbulnya tingkah laku individu dan kepentingan ini bersifat esensial. Pada umumnya,
secara psikologis dikenal ada dua jenis kebutuhan, yaitu kebutuhan biologis dan
psikologis. Perbedaan kepentingan tersebut secara garis besar disebabkan oleh
dua factor, yaitu faktor lingkungan dan faktor pembawaan.
Ada beberapa fase yang merupakan proses penyebab konflik atas perbedaan
kepentingan.
1. fase disorganisasi yang terjadi kesalahpahaman(akibat pertentangan antara harapan dengan standar normative)
2. fase disintegrasi yaitu pernyataan tidak setuju dalam bentuk apapun, seperti timbunnya emosi masa yang meluap, demo, dll.
Prasangka dan diskriminasi sangat berhubungan ketika berbicara mengenai
perbedaan kepentingan pribadi. Prasangka memiliki dasar pribadi, dimana setiap
orang memilikinya. Melalui proses dan seiring semakin tumbuhnya manusia, membuat
sikap cenderung membeda- bedakan. Perbedaan yang secara sosial terjadi dari
lembaga atau individu dapat menyebabkan prasangka, dan diskriminasi adalah
kecenderungan tindakan untuk merespon secara negative pada suatu objek. Jadi
prasangka merupakan kecenderungan yang tidak tampak, dan sebagai tindak
lanjutnya,timbullah tindakan diskriminasi.
Disinilah UUD 1945 mengatur sebuah konflik.sehingga tidak terjadi ketidakteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.dan seharusnya pancasila bisa menjadi wadah persatuan dalam kehidupan bersama.
BUDAYA
Telah diketahui bahwa semboyan Negara Indonesia adalah bhineka tunggal
ika. Yang berarti setiap perbedaan menjadi landasan untuk bersatu. Karena
setiap individu berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (UUD pasal 28E), Pasal tersebut
menyatakan bahwa setiap individu dalam meyakini kepercayaan sangat dilindungi, karena
Negara Indonesia memiliki beragam agama yang diyakini, suku dengan masing- masing
kebudayaannya, ras dengan ciri khasnya tersendiri. Semua itu telah dilindungi
oleh UUD 1945 ayat 1, yaitu “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak kembali”.
Pemerintah pusat telah memberikan hak otonomi daerah, yang berarti
setiap daerah memiliki hak dan wewenang dalam mengatur dan mengembangkan
kebudayaan dan adat istiadatnya tersendiri. Seperti yang dinyatakan daam UUD
1945 pasal 18A ayat 1, ”Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan
daerah provinsi, kabupaten dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan
kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhati-kan kekhususan dan
keragaman daerah”.
Berbicara mengenai pengakuan dan penghormatan Negara atas hak
tradisional daerah, hak tersebut juga dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 18B ayat
2 yaitu ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan- kesatuan masyarakat hukum
adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
diatur dalam undang-undang.”.
2.4 Bidang Hukum
Pancasila merupakan kesatuan yang mengatur hukum kehidupan antar
kehidupan manusia di negara Indonesia secara umum sedangkan UUD 1945 merupakan
penjabaran dari pancasila yang mengandung nilai- nilai pokok. Hukum dalam hal
ini tidak hanya sebagai akibat yang harus dipertanggungjawabkan atas suatu
perbuatan, melainkan hukum dalam hal ini adalah suatu ketentuan, batasan serta
aturan yang seharusnya dilaksanakan sesuai norma yang dianut.
Pengembangan prinsip- prinsip yang berbasis
pada filosofi kemanusiaan dalam nilai-nilai Pancasila, antara lain :
·
Perdamaian—bukan perang.
·
Demokrasi—bukan penindasan.
·
Dialog—bukan konfrontasi.
·
Kerjasama—bukan eksploitasi.
·
Keadilan—bukan standar ganda.
Pertahanan dan Keamanan Negara harus
berdasarkan pada tujuan demi tercapainya hidup manusia sebagai mahluk Tuhan
Yang Maha Esa, harus menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan
kemanusiaan dan hankam. Pertahanan dan keamanan harus diletakkan pada fungsi
yang sebenarnya sebagai suatu Negara hukum dan bukannya suatu Negara yang
berdasarkan kekuasaan.
UUD 1945
UUD 1945 berfungsi mengatur tentang ketentuan dalam berbagai bidang
kehidupan. seperti hukum dan ketentuan berpolitik, ketentuan hak asasi manusia,
bahkan UUD 1945 mengatur ketentuan dalam kehidupan bermasyarakat. Hanya saja
terdapat undang undang yang dibentuk berdasarkan nilai pancasila dan UUD 1945.
Namun undang- undang tersebut mengatur
kehidupan bermasyarakat yang lebih rinci dan khusus.
Dalam pembuatan undang- undang, dewan perwakilan rakyat memegang
kekuasaan penuh sesuai dengan yang terdapat dalam (UUD 1945 pasal 20 ayat 1)
yang berarti setiap rancangan UUD dibahas dewan perwakilan rakyat dan presiden
untuk mendapat persetujuan bersama (UUD 1945 p-asal 20 ayat 2). Ketentuan
pembuatan UU banyak dibahas dalam UUD 1945 bab VII tentang perwakilan rakyat.
Hukum tidak terlepas dari badan penegak hukum. Kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. (UUD 1945 pasal 24 ayat 1), tentang penyusunan
sebuah penegak hukum, terdapat UUD yang mengatur seperti yang dijelaskan pada
UUD 1945 pasal 24 ayat 2) dimana “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Susunan mahkamah agung diatur oleh UU tersendiri. Sedangkan badan lain
yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam UUD
tersendiri adalah KPK, badan hukum ini menangani kasus khusus tindak pidana
korupsi.
Selain mahkamah agung terdapat komisi yudisial yang diangkat dan dihentikan
oleh presiden dan DPR.
Wewenang badan penegak hukum, yaitu :
1.MAHKAMAH AGUNG
Mahkamah agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang- undang terhadap undang- undang,
dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2. KOMISI YUDISIAL
Komisi yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan
hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
3. MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang- undang terhadap
undang- undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh undang- undang dasar, memutus pembubaran partai
politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Semua susunan serta kriteria badan penegak hukum diatur tersendiri.
Salah satu pokok bahasan kali ini adalah HAM. Karena HAM mendapat perhatian khusus dalam UUD 1945 dalam bab X. Bab ini banyak mengatur tentang segala ketentuan yang berkaitan dengan hak asasi manusia, mulai dari hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Beberapa arah kebijakan negara yang tertuang dalam
GBHN, dan yang harus segera direlisasikan, khususnya dalam bidang hukum antara
lain :
1. Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbarui Undang-undang warisan
kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak adilan gender
dan ketidak sesuaiaannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi.
2. Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan para penegak hukum, termasuk Kepolisian
RI, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan,
dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
3. Mewujudkan
lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak
manapun.
4. Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
Satu
hal yang perlu kita garis bawahi, bahwa Indonesia adalah negara hukum, artinya
semua lembaga, institusi maupun person yang ada di dalamnya harus tunduk dan
patuh pada hukum. Maka ketika hukum di Indonesia betul-betul ditegakkan dengan
tegas, dan dikelola dengan jujur, adil dan bijaksana, insyaAllah negeri ini
akan makmur dan tentram.
Namun saat ini betapa rapuhnya sistem dan
penegakkan hukum (law enforcement) di negeri ini dan karena itu merupakan salah
satu kendala utama yang menghambat kemajuan bangsa, sistem hukum yang masih
banyak mengacu pada sistem hukum kolonial, penegakkan hukum yang masih terkesan
tebang pilih, belum konsisten merupakan mega pekerjaan rumah serta jalan
panjang yang harus ditempuh dalam bidang hukum, Kepercayaan masyarakat terhadap
supremasi hukum, termasuk lembaga-lembaga penegak hukum, kian terpuruk.
Sesungguhnya, Pancasila bukan hanya
sekadar fondasi nasional negara Indonesia, tetapi berlaku universal bagi semua
komunitas dunia internasional. Kelima sila dalam Pancasila telah memberikan
arah bagi setiap perjalanan bangsa- bangsa di dunia dengan nilai- nilai yang
berlaku universal. Tanpa membedakan ras, warna kulit, atau agama, setiap negara
selaku warga dunia dapat menjalankan Pancasila dengan teramat mudah. Jika
demikian, maka cita-cita dunia mencapai keadaan aman, damai, dan sejahtera,
bukan lagi sebagai sebuah keniscayaan, tetapi sebuah kenyataan. Karena
cita-cita Pancasila sangat sesuai dengan dambaan dan cita-cita masyarakat
dunia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pancasila merupakan ideologi terbuka yang berorientasi terhadap nilai kebenaran.
Pancasila juga merupakan perwujudan dari filosofi terpadu yang dimiliki oleh
setiap individu/masyarakat Indonesia. Dalam kehidupan sehari- hari, pancasila
seharusnya menjadi landasan untuk bersikap dan mengambil keputusan. Pancasila
juga melambangkan sebuah persatuan, keadilan, perdamaian dan kehidupan yang
beretika.
Aktualisasi
Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi obyektif dan
subyektif, yaitu :
1.
Aktualisasi Obyektif
Yaitu
aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi
kelembagaan negara antara lain legislative, eksekutif maupun yudikatif.
2.
Aktualisasi Subyektif
Yaitu
aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam
kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subjektif
tersebut tidak terkecuali baik warga negara biasa, aparat penyelenggara negara,
penguasa negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu
mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagaimana terkandung
dalam Pancasila.
UUD 1945 merupakan sebuah hukum dasar yang terdiri dari pembukaan, batang tubuh dan penjelasan. UUD 1945 mengatur ketatanegaraan disegala bidang. Hal- hal pokok dan esensial terdapat UUD 1945, juga terdapat UU tersendiri, namun tetap mengacu kepada nilai- nilai pancasila dan UUD 1945. Jadi pancasila dan UUD 1945 merupakan suatu sistem yang mengatur ketatanegaraan serta menjadi acuan dalam menghadapi berbagai persoalan serta menjadi landasan untuk mencapai satu tujuan bersama.
Pengamalan
Pancasila dan UUD 1945 dalam berbagai bidang. Diantarnya :
Bidang
politik
Pengembangan politik yang
dilandasi kedaulatan rakyat sesuai dengan hak asasi manusia
Bidang
ekonomi
Pengembangan ekonomi dengan
peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk menciptakan kesejahteraan yang
merata
Bidang
sosial budaya
Bangsa yang memiliki
beragam jenis budaya harus terus dilestarikan. Karena bangsa Indonesia adalah
bhineka tunggal ika
Bidang
hukum
Jadi dengan pengembangan –
pengembangan diatas dapat mewujudkan bangsa ini menjadi lebih baik lagi.
3.2 SARAN
Saya menyarankan agar pancasila tidak hanya dipandang
sebagai pembelajaran yang hanya terdapat disekolah. melainkan menjadikan
pancasila sebagai landasan untuk bersikap dalam kehidupan. Saya juga
menyarankan untuk mengamalkan nilai- nilai pancasila dan UUD 1945 dalam
kehidupan bermasyarakat. Sehingga dapat dijadikan contoh kepada masyarakat luas
agar pancasila dapat dijadikan landasan dalam menyelesaikan masalah dengan
ketentuan yang diatur UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA
·
Undang undang dasar Negara
republik Indonesia tahun 1945 http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945
·
Wikipedia.2010.
PANCASILA. http://id.wikipedia.org/wiki/pancasila
·
Seri
diklat kuliah.2010. pendidikan pancasila
·
Google.2011.
PANCASILA. http://id.google.com
0 komentar:
Posting Komentar