Inflasi
Sasaran Kebijakan Ekonomi dalam
Mengendalikan Inflasi
Pengertian Inflasi
Dalam ilmu ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-
harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar
yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat
yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau
bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidak lancaran
distribusi barang.
Inflasi
dapat digolongkan menjadi empat golongan, yaitu inflasi ringan, sedang, berat,
dan hiperinflasi.
·
Inflasi
ringan terjadi apabila kenaikan harga berada di bawah angka 10% setahun;
·
Inflasi
sedang antara 10%—30% setahun;
·
Inflasi berat
antara 30%—100% setahun dan
·
Inflasi
hiperinflasi atau inflasi tak terkendali terjadi apabila kenaikan harga berada
di atas 100% setahun.
Kebijakan Ekonomi yang sangat erat kaitannya
dengan pengendalian inflasi terutama di Indonesia adalah kebijakan moneter.
Sehingga pada pembahasan ini menitik beratkan pada kebijakan moneter dalam
pengendalian inflasi tersebut.
Pengertian
Kebijakan Moneter
Adalah
Regulasi jumlah uang yang beredar dan tingkat suku bunga oleh bank sentral
untuk mengendalikan inflasi dan menstabilkan mata uang. Jika ekonomi sedang
memanas, bank sentral (seperti (BI) Bank Indonesia) dapat menarik uang dari
sistem perbankan, menaikkan persyaratan cadangan atau menaikkan tingkat
diskonto untuk membuatnya dingin. Jika pertumbuhan sedang melambat, dapat
membalikkan proses, meningkatkan jumlah uang beredar, menurunkan kebutuhan
cadangan dan menurunkan tingkat diskonto. Kebijakan moneter mempengaruhi suku
bunga dan jumlah uang beredar.
Sejak
tahun 2000, Bank Indonesia menerapkan pola kebijakan moneter yang
diformulasikan dalam rangka mencapai sasaran tingkat inflasi yang ditargetkan.
Landasan hukum
kebijakan Bank Indonesia ini adalah UU no 23 tahun 2004 tentang Bank Indonesia.
Dalam undang-undang tersebut diungkapkan bahwa sasaran laju inflasi merupakan
sasaran akhir kebijakan moneter Indonesia. Pola kebijakan ini dikenal juga
dengan nama Inflation Targeting Framework.
Inflation
Targeting Framework (ITF)
Inflation
Targeting Framework (ITF) merupakan
suatu kerangka kerja
kebijakan moneter
yang mempunyai ciri-ciri utama adanya pernyataan resmi dari
bank sentral dan
dikuatkan dengan undang-undang bahwa tujuan akhir dari kebijakan moneter adalah
mencapai dan menjaga tingkat inflasi yang rendah, dan
mengumumkan target inflasi kepada
publik.
Enam
elemen mendasar dalam langkah-langkah penguatan kerangka kerja kebijakan
moneter yang baru mulai Juli 2005 agar konsisten dengan penerapan Inflation
Targeting Framework (ITF):
1.
Penggunaan suku
bunga (disebut BI Rate) sebagai reference Rate dalam pengendalian
moneter, sebagai pengganti sasaran operasional uang primer.
2.
Penguatan proses
perumusan kebijakan moneter dengan strategi antisipatif (forward looking strategi)
dalam mengarahkan respon kebijakan moneter saat ini untuk pencapaian sasaran
inflasi ke depan.
3.
Strategi
komunikasi yang lebih transparan untuk memperkuat sinyal kebijakan moneter
kepada pasar dan upaya pembentukan ekspektasi inflasi.
4.
Penguatan
koordinasi kebijakan dengan pemerintah untuk meminimalkan tekanan inflasi dari
kenaikan administered prices dan volatile foods maupun untuk
sinergi kebijakan ekonomi secara keseluruhan.
5.
Sejak Juli 2005,
Bank Indonesia menggunakan Inflation Targeting Framework (ITF) sebagai kerangka
kebijakan Moneter.
6.
Inflation
Targeting Framework (ITF) merupakan
kerangka kerja kebijakan moneter yang secara transparan dan konsisten diarahkan
untuk mencapai sasaran inflasi beberapa tahun ke depan yang secara eksplisit
ditetapkan dan diumumkan.
Empat
prinsip pokok rezim kebijakan moneter dengan Inflation Targeting
Framework (ITF) :
1.
Memiliki sasaran
utama yaitu sasaran inflasi yang dijadikan sebagai prioritas pencapaian (overriding
objective) dan acuan (nominal anchor) kebijakan moneter.
2.
Bersifat
antisipatif (preventive atau forward looking) dengan mengarahkan respon
kebijakan moneter saat ini untuk pencapaian sasaran inflasi ke depan.
3.
Mendasarkan pada
analisis, prakiraan, dan kaidah kebijakan tertentu dalam menetapkan
pertimbangan respon kebijakan moneter (constrained discretion).
4.
Sesuai dengan
prinsip-prinsip tata kelola yang sehat (good governance), yaitu
berkejelasan tujuan, konsisten, transparan, dan berakuntabilitas.
Pendekatan Harga
Sejak
tahun 2000, dengan diberlakukannya UU No. 23 Tahun 1999 BI telah
menentukan dan
mengumumkan sasaran inflasi sebagai sasaran akhir kebijakan
moneter. Dengan
amandemen UU Bank Indonesia No. 3 Tahun 2004, Pemerintah
setelah
berkoordinasi dengan Bank Indonesia telah menetapkan dan mengumumkan sasaran inflasi
IHK untuk tahun 2005, 2006, dan 2007. BI telah menempuh sejumlah langkah dalam
memperkuat persyaratan untuk penerapan Inflation Targeting Framework (ITF),
termasuk Pengembangan indikator, riset, pemodelan ekonomi untuk dasar analisis,
prakiraan, dan perumusan kebijakan. Rapat Dewan Gubernur (RDG) sebagai proses
perumusan kebijakan moneter. Pengembangan laporan dan strategi komunikasi untuk
transparansi dan akuntabilitas kebijakan moneter kepada publik. Dalam hal ini
BI menggunakan pendekatan harga untuk mencapai sasaran inflasi yang telah
ditetapkan.
Kerangka Kerja
Pendekatan Harga
Berdasarkan
kerangka kerja pendekatan harga, instrumen-instrumen
kebijakan moneter
seperti operasi pasar terbuka (open market operation), fasilitas
diskonto (discount facility),
cadangan minimum (reserve requirement), intervensi nilai tukar (foreign
exchange intervension) akan mempengaruhi tingkat bunga (interes Rate)
sebagai target operasionalnya. Setelah target operasional tercapai maka akan
mempengaruhi kapasitas dan aktivitas perekonomian yang pada akhirnya akan
berdampak terhadap perubahan inflasi. Sebelum Juli 2005, operasi moneter masih
menggunakan uang primer (base money) sebagai sasaran operasional.
Sistem Perekonomian di Indonesia
Dalam perkembangan globalisasi seperti kita saksikan saat ini , tidak makin mudah menyajikan pemahaman tentang ada nya sistem perekonomian indonesia. Sistem perekonomian indonesia bisa dikatakan tidak mengacu kepada dua kekuatan besar yang saling berlomba saat ini , yakni sistem ekonomi kapitalis yang berlandaskan liberalisme dan sistem ekonomi sosialis yang berlandaskan komunis.
Kedua sistem ekonomi tersebut bisa dikatakan tidak mewakili sistem hidup masyarakat Indonesia. Oleh karena itu , Indonesia merancang sendiri sistem perekonomiannya yang sesuai denga budaya bangsa Indonesia sendiri.
Di indonesia sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya.
Dalam beberapa sistem , seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
Selain faktor produksi , sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana ( planned economies ) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar ( market economic ) , pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
Dalam perkembangan globalisasi seperti kita saksikan saat ini , tidak makin mudah menyajikan pemahaman tentang ada nya sistem perekonomian indonesia. Sistem perekonomian indonesia bisa dikatakan tidak mengacu kepada dua kekuatan besar yang saling berlomba saat ini , yakni sistem ekonomi kapitalis yang berlandaskan liberalisme dan sistem ekonomi sosialis yang berlandaskan komunis.
Kedua sistem ekonomi tersebut bisa dikatakan tidak mewakili sistem hidup masyarakat Indonesia. Oleh karena itu , Indonesia merancang sendiri sistem perekonomiannya yang sesuai denga budaya bangsa Indonesia sendiri.
Di indonesia sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya.
Dalam beberapa sistem , seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
Selain faktor produksi , sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana ( planned economies ) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar ( market economic ) , pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
Di atas disinggung
bahwa sistem perekonomian Indonesia beradasarkan asas kekeluargaan.
Lalu, apa asas
kekeluargaan itu?
Membahas asas ini, setidaknya muncul dua opsi. Pertama , asas ini lekat sekali dengan ide-ide Pak Hatta ,
mengenai sebuah bentuk perekonomian yang oleh beliau dianggap paling sesuai
dengan masyarakat Indonesia. Dengan ide inilah Pak Hatta menggagas satu badan
ekonomi Indonesia yang di kenal dengan “ koperasi ”. Kedua , hal ini berkenaan dengan UUD’45 , tepatnya dalam
pembukaan dan dua pasal pokok di dalamnya.
Pelaku Ekonomi
Terdapat
tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia ,
yaitu perusahaan negara ( pemerintah ) , perusahaan swasta , dan koperasi.
·
Pemerintah
dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara
atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
·
BUMS adalah
salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang
didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh
laba sebesar-besarnya.
·
Keberadaan
koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun
1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1) , koperasi berkedudukan
sebagai “soko guru perekonomian nasional ” dan menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sistem Ekonomi Pancasila
Sistem ekonomi pancasila merupakan sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari
nilai - nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar
yang ada dalam sistem ekonomi pancasila antara lain berkaitan dengan prinsip
kemanusiaan , nasionalisme ekonomi , demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam
ekonomi kerakyatan , dan keadilan.
Perkembangan Sistem Ekonomi di Indonesia
Sistem Demokrasi Ekonomi ( Orde baru )
Sistem demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi yang berasal dari rakyat, dikerjakan oleh rakyat , dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.
Sistem demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi yang berasal dari rakyat, dikerjakan oleh rakyat , dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.
Ciri - ciri sistem demokrasi ekonomi
- Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
- Cabang - cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
- Bumi , air , dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar
- besarnya kemakmuran rakyat.
- Fakir miskin dan anak - anak terlantar
dipelihara oleh negara.
- Setiap warga negara diberi kebebasan
untuk memilih dalam menentukan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak milik perseorangan diakui , tetapi
dalam batas pemanfaatannya tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
- Penggunaan sumber - sumber keuangan dan
kekayaan negara atas permufakatan lembaga - lembaga perwakilan rakyat ,
sedangkan pengawasan dan kebijakannnya ada pada lembaga - lembaga
perwakilan rakyat.
- Potensi inisiatif , serta daya kreasi
setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas - batas yang tidak
merugikan kepentingan umum.
Sistem Ekonomi Kerakyatan ( Reformasi )
Didalam sistem ekonomi kerakyatan masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi , sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
Didalam sistem ekonomi kerakyatan masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi , sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
Ciri - ciri sistem ekonomi kerakyatan
- Bertumpu pada mekanisme pasar yang
berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
- Memerhatikan pertumbuhan ekonomi , nilai
keadilan , kepentingan sosial , dan kualitas hidup.
- Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan.
- Menjamin kesempatan yang sama dalam
berusaha dan bekerja.
- Adanya perlindungan hak - hak konsumen
dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
Perkembangan ekonomi Indonesia bergantung pada elemen –
elemen yang menjalankan perekonomian itu sendiri. Maju atau tidaknya tergantung
pada baik atau buruknya jalan ekonomi tersebut dalam suatu Negara, begitupun di
Negara Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar