Inflasi


Sasaran Kebijakan Ekonomi dalam Mengendalikan Inflasi
Pengertian Inflasi
Dalam ilmu ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga- harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidak lancaran distribusi barang.
Inflasi dapat digolongkan menjadi empat golongan, yaitu inflasi ringan, sedang, berat, dan hiperinflasi.
·         Inflasi ringan terjadi apabila kenaikan harga berada di bawah angka 10% setahun;
·         Inflasi sedang antara 10%—30% setahun;
·         Inflasi berat antara 30%—100% setahun dan
·         Inflasi hiperinflasi atau inflasi tak terkendali terjadi apabila kenaikan harga berada di atas 100% setahun.
Kebijakan Ekonomi yang sangat erat kaitannya dengan pengendalian inflasi terutama di Indonesia adalah kebijakan moneter. Sehingga pada pembahasan ini menitik beratkan pada kebijakan moneter dalam pengendalian inflasi tersebut.
Pengertian Kebijakan Moneter
Adalah Regulasi jumlah uang yang beredar dan tingkat suku bunga oleh bank sentral untuk mengendalikan inflasi dan menstabilkan mata uang. Jika ekonomi sedang memanas, bank sentral (seperti (BI) Bank Indonesia) dapat menarik uang dari sistem perbankan, menaikkan persyaratan cadangan atau menaikkan tingkat diskonto untuk membuatnya dingin. Jika pertumbuhan sedang melambat, dapat membalikkan proses, meningkatkan jumlah uang beredar, menurunkan kebutuhan cadangan dan menurunkan tingkat diskonto. Kebijakan moneter mempengaruhi suku bunga dan jumlah uang beredar.

Sejak tahun 2000, Bank Indonesia menerapkan pola kebijakan moneter yang diformulasikan dalam rangka mencapai sasaran tingkat inflasi yang ditargetkan.
Landasan hukum kebijakan Bank Indonesia ini adalah UU no 23 tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Dalam undang-undang tersebut diungkapkan bahwa sasaran laju inflasi merupakan sasaran akhir kebijakan moneter Indonesia. Pola kebijakan ini dikenal juga dengan nama Inflation Targeting Framework.

 Inflation Targeting Framework (ITF)

Inflation Targeting Framework (ITF) merupakan suatu kerangka kerja
kebijakan moneter yang mempunyai ciri-ciri utama adanya pernyataan resmi dari
bank sentral dan dikuatkan dengan undang-undang bahwa tujuan akhir dari kebijakan moneter adalah mencapai dan menjaga tingkat inflasi yang rendah, dan
mengumumkan target inflasi kepada publik.
Enam elemen mendasar dalam langkah-langkah penguatan kerangka kerja kebijakan moneter yang baru mulai Juli 2005 agar konsisten dengan penerapan Inflation Targeting Framework (ITF):

1.      Penggunaan suku bunga (disebut BI Rate) sebagai reference Rate dalam pengendalian moneter, sebagai pengganti sasaran operasional uang primer.
2.      Penguatan proses perumusan kebijakan moneter dengan strategi antisipatif (forward looking strategi) dalam mengarahkan respon kebijakan moneter saat ini untuk pencapaian sasaran inflasi ke depan.
3.      Strategi komunikasi yang lebih transparan untuk memperkuat sinyal kebijakan moneter kepada pasar dan upaya pembentukan ekspektasi inflasi.
4.      Penguatan koordinasi kebijakan dengan pemerintah untuk meminimalkan tekanan inflasi dari kenaikan administered prices dan volatile foods maupun untuk sinergi kebijakan ekonomi secara keseluruhan.
5.      Sejak Juli 2005, Bank Indonesia menggunakan Inflation Targeting Framework (ITF) sebagai kerangka kebijakan Moneter.
6.      Inflation Targeting Framework (ITF) merupakan kerangka kerja kebijakan moneter yang secara transparan dan konsisten diarahkan untuk mencapai sasaran inflasi beberapa tahun ke depan yang secara eksplisit ditetapkan dan diumumkan.

Empat prinsip pokok rezim kebijakan moneter dengan Inflation Targeting
Framework (ITF) :

1.      Memiliki sasaran utama yaitu sasaran inflasi yang dijadikan sebagai prioritas pencapaian (overriding objective) dan acuan (nominal anchor) kebijakan moneter.
2.      Bersifat antisipatif (preventive atau forward looking) dengan mengarahkan respon kebijakan moneter saat ini untuk pencapaian sasaran inflasi ke depan.
3.      Mendasarkan pada analisis, prakiraan, dan kaidah kebijakan tertentu dalam menetapkan pertimbangan respon kebijakan moneter (constrained discretion).
4.      Sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang sehat (good governance), yaitu berkejelasan tujuan, konsisten, transparan, dan berakuntabilitas.

Pendekatan Harga

Sejak tahun 2000, dengan diberlakukannya UU No. 23 Tahun 1999 BI telah
menentukan dan mengumumkan sasaran inflasi sebagai sasaran akhir kebijakan
moneter. Dengan amandemen UU Bank Indonesia No. 3 Tahun 2004, Pemerintah
setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia telah menetapkan dan mengumumkan sasaran inflasi IHK untuk tahun 2005, 2006, dan 2007. BI telah menempuh sejumlah langkah dalam memperkuat persyaratan untuk penerapan Inflation Targeting Framework (ITF), termasuk Pengembangan indikator, riset, pemodelan ekonomi untuk dasar analisis, prakiraan, dan perumusan kebijakan. Rapat Dewan Gubernur (RDG) sebagai proses perumusan kebijakan moneter. Pengembangan laporan dan strategi komunikasi untuk transparansi dan akuntabilitas kebijakan moneter kepada publik. Dalam hal ini BI menggunakan pendekatan harga untuk mencapai sasaran inflasi yang telah ditetapkan.

Kerangka Kerja Pendekatan Harga

Berdasarkan kerangka kerja pendekatan harga, instrumen-instrumen
kebijakan moneter seperti operasi pasar terbuka (open market operation), fasilitas diskonto (discount facility), cadangan minimum (reserve requirement), intervensi nilai tukar (foreign exchange intervension) akan mempengaruhi tingkat bunga (interes Rate) sebagai target operasionalnya. Setelah target operasional tercapai maka akan mempengaruhi kapasitas dan aktivitas perekonomian yang pada akhirnya akan berdampak terhadap perubahan inflasi. Sebelum Juli 2005, operasi moneter masih menggunakan uang primer (base money) sebagai sasaran operasional.


Sistem Perekonomian di Indonesia

           Dalam perkembangan globalisasi seperti kita saksikan saat ini , tidak makin mudah menyajikan pemahaman tentang ada nya sistem perekonomian indonesia. Sistem perekonomian indonesia bisa dikatakan tidak mengacu kepada dua kekuatan besar yang saling berlomba saat ini , yakni sistem ekonomi kapitalis yang berlandaskan liberalisme dan sistem ekonomi sosialis yang berlandaskan komunis.
           Kedua sistem ekonomi tersebut bisa dikatakan tidak mewakili sistem hidup masyarakat Indonesia. Oleh karena itu , Indonesia merancang sendiri sistem perekonomiannya yang sesuai denga budaya bangsa Indonesia sendiri.
Di indonesia sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya.
Dalam beberapa sistem , seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
           Selain faktor produksi , sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana ( planned economies ) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar ( market economic ) , pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.


           Di atas disinggung bahwa sistem perekonomian Indonesia beradasarkan asas kekeluargaan.
 Lalu, apa asas kekeluargaan itu?
           Membahas asas ini, setidaknya muncul dua opsi. Pertama , asas ini lekat sekali dengan ide-ide Pak Hatta , mengenai sebuah bentuk perekonomian yang oleh beliau dianggap paling sesuai dengan masyarakat Indonesia. Dengan ide inilah Pak Hatta menggagas satu badan ekonomi Indonesia yang di kenal dengan “ koperasi ”. Kedua , hal ini berkenaan dengan UUD’45 , tepatnya dalam pembukaan dan dua pasal pokok di dalamnya.
Pelaku Ekonomi
Terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia , yaitu perusahaan negara ( pemerintah ) , perusahaan swasta , dan koperasi.
·                     Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
·                     BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya.
·                     Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1) , koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional ” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.

Sistem Ekonomi Pancasila

           Sistem ekonomi pancasila merupakan sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai - nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada dalam sistem ekonomi pancasila antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan , nasionalisme ekonomi , demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan , dan keadilan.

Perkembangan Sistem Ekonomi di Indonesia

Sistem Demokrasi Ekonomi ( Orde baru )

           Sistem demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi yang berasal dari rakyat, dikerjakan oleh rakyat , dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.
Ciri - ciri sistem demokrasi ekonomi
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
  • Cabang - cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi , air , dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar - besarnya kemakmuran rakyat.
  • Fakir miskin dan anak - anak terlantar dipelihara oleh negara.
  • Setiap warga negara diberi kebebasan untuk memilih dalam menentukan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Hak milik perseorangan diakui , tetapi dalam batas pemanfaatannya tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
  • Penggunaan sumber - sumber keuangan dan kekayaan negara atas permufakatan lembaga - lembaga perwakilan rakyat , sedangkan pengawasan dan kebijakannnya ada pada lembaga - lembaga perwakilan rakyat.
  • Potensi inisiatif , serta daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas - batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
Sistem Ekonomi Kerakyatan ( Reformasi )

            Didalam sistem ekonomi kerakyatan masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi , sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.


Ciri - ciri sistem ekonomi kerakyatan
  • Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
  • Memerhatikan pertumbuhan ekonomi , nilai keadilan , kepentingan sosial , dan kualitas hidup.
  • Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  • Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
  • Adanya perlindungan hak - hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
Perkembangan ekonomi Indonesia bergantung pada elemen – elemen yang menjalankan perekonomian itu sendiri. Maju atau tidaknya tergantung pada baik atau buruknya jalan ekonomi tersebut dalam suatu Negara, begitupun di Negara Indonesia.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

0 komentar:

Posting Komentar